Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Terlibat Korupsi, Terpidana Kembalikan Uang Pemulihan Kerugian Negara Sebesar Rp 4,8 Miliar ke Kejari Denpasar

×

Terlibat Korupsi, Terpidana Kembalikan Uang Pemulihan Kerugian Negara Sebesar Rp 4,8 Miliar ke Kejari Denpasar

Share this article
Kejaksaan Negeri Denpasar menerima uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp4.825.975.000 - Foto: Istimewa
Example 468x60

FLASHINFO.ID Kriminal – Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) Chris Sridana mengembalikan uang pemulihan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebesar Rp4.825.975.000 pada 21 Maret 2024.

Hal itu dilakukan lantaran Chris Sridana terlibat kasus pidana korupsi pengelolaan Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Agus Setiadi mengatakan, PT PSB yang dikelola Chris Sridana terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali periode tahun 2008 hingga 2011.

“Uang ini nanti akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” kata Agus Setiadi, Kamis, 21 Maret 2024.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana, MBA mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun.

Chris juga divonis pidana denda sebesar Rp1 milyar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.432.277.917.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print- 531/P.1.10/Ft.1/02/2015 tertanggal 12 Februari 2015, telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6.564.230.400.

Pengembalian kerugian negara itu berasal dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah ±300 m² dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana, MBA.

“Uangnya sudah disetorkan ke kas Negara pada tanggal 30 Juli 2018,” kata Agus.

Selanjutnya, pada Kamis, 21 Maret 2024 kembali dilakukan pemulihan kerugian negara senilai Rp4.825.975.000. Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah ±625 m² dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA.

Barang yang dilelang itu laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk disetorkan ke kas negara.

“Kejaksaan tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara. Namun, tetap melaksanakan fungsi penindakan,” ujar Agus Setiadi.

Example 300250
Example 120x600