Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

6.039 Lembar Sisa Surat Suara Pilpres 2024 di Musnahkan KPU Bali

×

6.039 Lembar Sisa Surat Suara Pilpres 2024 di Musnahkan KPU Bali

Share this article
KPU Bali melakukan pemusnahan sisa surat suara pilpres 2024 - Foto: Flashinfo.id
Example 468x60

FLASHINFO.ID Nasional – Sebanyak 6.039 lembar sisa surat suara pemilu presiden dan wakil presiden dan 60 lembar surat suara DPRD Provinsi Bali dimusnahakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali pada 13 Februari 2024.

Surat suara itu dimusnahkan karena rusak dan kelebihan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, kelebihan surat suara itu sebelumnya untuk membantu provinsi lain yang kekurangan.

“Tapi karena lebih maka dikumpulkan dan kita musnahkan hari ini,” kata Lidartawan di kantor KPU Bali, Selasa, 13 Februari 2024.

Untuk memenuhi kebutuhan pemilih, KPU menyediakan surat suara sejumlah DPT+2%. Jika disitu ada kelebihan surat suara maka akan dimusnahkan.

“Tahun sebelumnya dibakar tapi sekarang aturan pemerintah tidak membolehkan, maka itu dimusnahkan dengan dicacah,” jelasnya.

Lidartawan menambahkan, hasil pemusnahan itu akan dibuang setelah pemilu selesai. Hal itu dimungkinkan agar tidak menimbulkan ekses di masyarakat.

“Kami tahan dulu di kantor, nanti akan dibuang setelah selesai pemilu, ini dilakukan supaya tidak ada ekses lain,” kata Lidartawan.

Pada hari yang sama, pemusnahan juga dilakukan di percetakan PT Temprina Media Grafika, Denpasar.

Di percetakan resmi surat suara pemilu itu terdiri dari 472 lembar surat suar DPR RI, 500 lembar surat suara DPRD Provinsi Bali dan 400 lembar surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Example 300250
Example 120x600