Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumInternasional

Alami Kerugian dalam Berbisnis Hingga Mencuri Makanan di Swalayan, WN Palestina Dideportasi dari Indonesia

×

Alami Kerugian dalam Berbisnis Hingga Mencuri Makanan di Swalayan, WN Palestina Dideportasi dari Indonesia

Share this article
Pendeportasian WN Palestina dari Indonesia - Foto: Istimewa
Example 468x60

FLASHINFO.ID Hukum – Berkunjung ke Indonesia untuk menjalankan sebuah bisnis Travel Agent, WN Palestina dideportasi. Pasalnya, ASHA (43) telah overstay selama delapan bulan dan melakukan pencurian di Bali.

WN Palestina itu telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai 7 Maret 2024.

Sebelumnya, pria lulusan Sekolah Administrasi Bisnis kelahiran Qatar yang akan menjalankan bisnis agen perjalanan itu, telah mencuri makanan di sebuah toko swalayan di daerah Kuta Bali dan diamankan petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan, pada 21 Maret 2023.

Hal itu dilakukan lantaran bisnis yang digelutinya terdampak covid-19 dan mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan.

ASHA dibekuk polisi dan digelandang ke Kantor Imigrasri Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan, dan didapati telah overstay selama delapan bulan.

ASHA, pria Palestina itu mengaku selama tinggal enam tahun terakhir di Bali, meskipun mempunyai izin tinggal terbarunya yakni izin tinggal kunjungan (B211A) yang berlaku sampai 10 Juli 2022, dia menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan keterbatasan finansial.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy mengatakan, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ASHA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

ASHA didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar, untuk diupayakan pendeportasian.

“Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” jelas Gede Dudy, Jumat, 8 Maret 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga mengungkapkan, ASHA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Example 300250
Example 120x600