FLASHINFO.ID Hukum – Seorang pria WN Uzbekistan yang terlibat dalam kasus pemasaran properti secara ilegal dideportasi dari Indonesia. AAUK (25) terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup Telegram milik temannya yang berkebangsaan Perancis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, AAUK memasuki wilayah Indonesia pada 2019 dan pernah memiliki KITAS sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Denpasar yang telah lulus pada tahun 2023.
Terakhir kali AAUK masuk ke Indonesia pada 14 April 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan tinggal di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Selama tinggal di Bali, AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup Telegram yang ia akui merupakan milik temannya, seorang Warga Negara Perancis,” jelas Dudy Duwita.
AAUK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada pertengahan Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 31 Mei 2024 AAUK telah dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Dudy.

















