FLASHINFO.ID Hukum – Bule Australia yang merupakan Direktur perusahaan jasa konsultan di Bali dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu.
Warga Australia berinisial TAW (54), Bule pemegang Kitas Investor ini merupakan direktur PT TWC. Dalam penelusuran yang dilakukan, petugas menemukan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.
“Yang bersangkutan tinggal di sebuah vila di daerah Kediri Tabanan sejak tahun 2020,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto.
Diketahui, PT. TWC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi manajemen. Perseroan itu juga bermitra dengan agensi jasa keimigrasian di Bali.
Pada perjalanannya, PT. TWC menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.
“TAW diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk proses deportasi,” jelasnya.
TAW telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

















