Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kehabisan Uang Hingga Overstay, Bule Kanada Dideportasi dari Indonesia

×

Kehabisan Uang Hingga Overstay, Bule Kanada Dideportasi dari Indonesia

Share this article
Pendeportasian WN Kanada yang overstay di Bali - Foto: Istimewa
Example 468x60

FLASHINFO.ID Hukum – Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Kanada. Pasalnya bule perempuan berinisial BVP (30) telah melebihi batas izin tinggal di Indonesia atau overstay.

BVP mengaku kahubisan uang untuk memperpanjang izin tinggalnya hingga overstay.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali Gede Dudy Duwita menjelaskan, BVP tiba di Indonesia pada 13 Januari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Dia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan untuk berlibur,” kata Dudy Duwita, Kamis, 18 April 2024.

Dalam pengakuannya, bule tersebut telah memiliki tiket kepulangan dari Bali-Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024. Sedangkan, izin tinggal VoA nya berakhir pada 11 Februari 2024.

Dalam kondisi terdesak kesulitan keuangan, ia melapor ke Kedubes Kanada di Jakarta. Disitu disarankan agar BVP melaporkan ke Imigrasi.

“Pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan,” ujar Dudy.

Dikatakan, bule perempuan tersebut telah melampaui izin tinggal selama 52 hari. Akibat keteledoran itu, seharusnya orang asing yang mengalami overstay harus membayar denda Rp 1 juta/hari.

Sebelum dideportasi, BVP menjalani masa detensi di Rudenim Denpasar selama 13 hari. Selanjutnya, ia dideportasi pada 17 April 2024 dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Calgary International Airport, Kanada.

Example 300250
Example 120x600